GROBOGAN - Sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Grobogan, Selasa, (08/03/2022). Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers di Polres Grobogan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Bersinar Tahun 2022.
"Operasi bersinar dilaksanakan dari tanggal 9 Februari hingga 28 Februari 2022, " terang Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, S.I.K, M.Si.
Ia mengatakan pihaknya telah mengungkap tigas kasus penyalahgunaan Narkotika.
"Kita sudah berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, " jelasnya.
Barang bukti yang ia amankan diantaranya Narkotika berjenis Sabu dan Tembakau Sintetis.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan sebanyak seberat 59, 76 Gram dan tembakau sintetis seberat 5, 36 Gram, " jelasnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu Mobil HRV warna putih Nopol: N-1175-AL, Merk: Suzuki ERTIGA, Tahun Pembuatan: 2021, Model: MINIBUS, Warna: Hitam Metalik, Nopol: W-1637-XF dan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah Nopol: K-5769-SJ.
Masih kata Kapolres, menurutnya, dalam menangani ini Polisi tidak bisa bekerja sendiri, ia meminta agar semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
"Tetapi juga mengedepankan pendekatan Preventif dan Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba ini dilaksanakan, " katanya.
"Karena ancaman Narkoba begitu biasa terhadap generasi muda kita. Ini nanti merembetnya kemana-mana, " ucapnya.
Editor : JIS Agung w